Semeton
5 Desa di Bali Melarang Warganya Berpoligami
Senin, 05 September 2022, 11:00 WITA
Bali memiliki kekayaan tradisi yang diwariskan secara turun temurun dan masih dijaga hingga kini. Salah satunya adalah tradisi larangan beristri lebih dari satu atau berpoligami. Berikut 5 desa di Bali yang melarang warganya berpoligami.
1. Tenganan Pegringsingan
Di Tenganan Pegringsingan Karangasem, larangan berpoligami didasarkan pada awig-awig (aturan adat) yang berlaku di desa tersebut. Jika ada lelaki desa itu yang berpoligami maka dia tidak berhak duduk di jajaran krama desa ngarep atau warga desa utama, tak berhak ikut sangkep (rapat) di Bale Agung, yang berarti juga tak berhak mendapat bagian dari hasil-hasil kekayaan desa. Lelaki Tenganan Pegringsingan juga dikenai sanksi jika menikahi seorang janda.
2. Penglipuran Bangli
Di Penglipuran Bangli, lelaki yang memiliki istri lebih dari satu, selain dikeluarkan dari keanggotaan krama desa ngarep dan keanggotaan "ulu-upad", juga harus tinggal di sebuah tempat khusus di tebenan (hilir) desa. Tempat itu diberi nama "Karang Memadu".
Senin, 05 September 2022
Senin, 05 September 2022
Senin, 05 September 2022
Senin, 05 September 2022
Senin, 05 September 2022
Senin, 05 September 2022
Senin, 05 September 2022
Senin, 05 September 2022