9 Ribu Wisman Telah Bayarkan Pungutan Perlindungan Kebudayaan Dan Lingkungan Alam Bali
Kamis, 15 Februari 2024, 10:11 WITA
Meskipun pungutan wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali sebesar Rp 150 ribu per orang wisatawan akan diterapkan Rabu, 14 Februari 2024. Akan tetapi, menurut Ida Bagus Agung Partha Adnyana, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), dari data BPD Bali sejak tahap percobaan operasional 7 Februari 2024 telah dibayarkan wisatawan sebelum kedatangannya melalui perorangan maupun di travel agent tercatat 9 ribu orang wisatawan dengan total nilai transaksi sebesar Rp 1,4 milyar per Senin, 12 Februari 2024.
Sesuai UU, pungutan diwajibkan dibayarkan wisatawan asing untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali sebesar Rp 150 ribu per orang wisatawan. Penerapan pungutan akan diterapkan 14 Februari 2024 mendatang pukul 00.00 WITA akan tetapi, telah tercatat 9 ribu wisman melakukan pembayaran per Senin sore. Kondisi ini disebut dampak sosialisasi ke wisman telah mengena. Dirinya berkeyakinan sistem aplikasi transaksi pungutan telah dilakukan dengan baik sehingga minim eror dalam pengoperasiannya.
Baca juga:
Barong Sai Ditampilkan Ke Tamu Hotel
Anak Agung Gede Agung melaporkan dari Kota Denpasar
Penulis : bbn/beritabali.tv
Editor : I Kadek Ade Chandra Putra
Kamis, 15 Februari 2024
Kamis, 15 Februari 2024
Kamis, 15 Februari 2024
Kamis, 15 Februari 2024
Kamis, 15 Februari 2024
Kamis, 15 Februari 2024
Kamis, 15 Februari 2024
Kamis, 15 Februari 2024