News

Bandar Sabu Dibekuk, Miliki Senjata Api Ilegal

 Rabu, 07 Februari 2024, 09:14 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.tv, Buleleng. 

Sempat lolos dari kejaran polisi, Hairul Basari alias Joko, 37 tahun, akhirnya ditangkap. Joko ditangkap lantaran diduga menjadi bandar narkoba dan memiliki sejumlah senjata api ilegal. Inilah Hairul Basari alias Joko, 37 tahun, warga Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, tak berkutik saat digiring polisi. Joko ditangkap Jumat kemarin, di Terminal Mengwi, Kecamatan Mengwitani, Badung, saat hendak kabur ke Pulau Jawa.

Tersangka sempat menjadi buronan polisi, lantaran diduga menjadi bandar sabu di rumahnya. Saat penggerebekan akhir Januari lalu, Joko berhasil kabur. Namun dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah senjata api rakitan, pistol, senjata tajam kapak, parang hingga pedang. Untuk menangkap tersangka, polisi disebut hingga membuat tim khusus. Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, saat kabur dari kejaran polisi, Joko sudah sempat kabur ke daerah Malang, Jawa Timur. Namun, keberadaannya diketahui tersangka kembali lagi ke Bali. Tersangka Joko pun disebut residivis yang sempat mendekam dua kali, karena melakukan pencurian.

Polisi saat ini masih menyelidiki, terkait Joko yang diduga bandar sabu-sabu. Saat ini, tersangka Joko dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalah Gunaan Senjata Api dan atau Senjata Tajam dalam Pasal 1 Ayat 1 dan atau Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.


 

Penulis : bbn/beritabali.tv

Editor : I Kadek Ade Chandra Putra