News
Bawaslu Jembrana Rekomendasikan Penertiban 195 Alat Peraga Kampanye Melanggar
Jumat, 15 November 2024, 13:28 WITA
Badan Pengawas Pemilihan Umum Jembrana merekomendasikan sebanyak 195 alat peraga kampanye (APK) atau yang menyerupai dinyatakan melanggar dan segera ditertibkan. Rekomendasi tersebut agar tidak hanya formalitas, Bawaslu akan memastikan pelanggaran ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, mengatakan bahwa terkait pelanggaran APK atau yang menyerupai APK, pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Jembrana.
Dari hasil pendataan yang dilakukan jajaran pengawas tingkat kecamatan dan desa, sebanyak 195 APK atau yang menyerupai melanggar zona, tempat pemasangan, dan tata cara pemasangan. KPU Jembrana memiliki waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi selama tujuh hari sejak rekomendasi disampaikan. Selama waktu tujuh hari tersebut, sesuai dengan ketentuan, KPU Jembrana diharapkan menyampaikan kepada masing-masing pasangan calon agar menertibkan APK secara mandiri. Apabila tidak diindahkan, maka kami akan menertibkan.
Penulis : bbn/beritabali.tv
Editor : I Kadek Ade Chandra Putra
Jumat, 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024