News
Lima Orang Tersangka Narkotika Sabu dan Ganja Diringkus Polisi di Badung di Lima TKP Berbeda
Senin, 04 November 2024, 16:06 WITA
Beberapa pelaku diringkus di wilayah Kota Denpasar dan di wilayah Kabupaten Badung. Adapun barang bukti dari lima orang tersangka penyalahgunaan narkotika ini berupa 18,38 gram sabu dan 6,58 gram ganja. Penangkapan tersangka pertama dilakukan pada 2 Oktober 2024, dengan pelaku berinisial PNYA (26) ditangkap di kamar kostnya di Denpasar Selatan. Dari tangan pelaku ditemukan dua paket sabu. Selanjutnya, 1 Agustus 2024, pelaku berinisial RFJ ditangkap di kedai kopi Kerobokan, Badung, dengan barang bukti ganja.
Penangkapan selanjutnya dilakukan pada 14 Oktober 2024 dengan tersangka berinisial KWG yang menyimpan 4,64 gram sabu di kamar kostnya. Kemudian, tersangka berinisial PW (26) ditangkap 15 Oktober di Mengwi, Badung, dengan 105 paket sabu. Terakhir, tersangka dalam kasus ini berinisial GFS ditangkap di Abiansemal pada 23 Oktober 2024 dengan satu paket sabu.
Penulis : bbn/beritabali.tv
Editor : I Kadek Ade Chandra Putra
Senin, 04 November 2024
Senin, 04 November 2024
Senin, 04 November 2024
Senin, 04 November 2024
Senin, 04 November 2024
Senin, 04 November 2024
Senin, 04 November 2024
Senin, 04 November 2024