Modus Penipuan Dengan Ritual Gaib Tertangkap Oleh Polres Jembrana

 Senin, 18 Maret 2024, 18:30 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.tv, Jembrana. 

Dua pasangan suami istri berinisial AI 33 tahun dan MI 40 tahun ditangkap oleh polisi Polres Jembrana, Bali lantaran terlibat dalam kasus penipuan dengan modus ritual gaib untuk mendatangkan atau menggandakan sejumlah uang. Korban dari aksi kedua tersangka pasutri yakni Ketut Anom Sugarpa mengalami kerugian hingga  59 juta rupiah.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengatakan kasus ini dimulai ketika korban yang mengalami kesulitan keuangan, sehingga meminta bantuan kepada kakak iparnya, IKC. IKC kemudian memperkenalkan korban dengan AI, yang mengaku memiliki teman yang bisa membantu melalui ritual.

Setelah beberapa waktu, korban curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Polisi berhasil menangkap AI dan MI di Banyuwangi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1E KUHP atau Pasal 56 Ke-1E KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Kapolres menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mencari tahu kebenaran sebelum percaya terhadap iming-iming uang gaib.


 

Penulis : bbn/beritabali.tv

Editor : I Kadek Ade Chandra Putra






TERPOPULER


Trending Terhangat