News
Petugas Mendapati Puluhan Obat Sirop yang Dilarang di Apotek Negara
Sabtu, 29 Oktober 2022, 12:00 WITA
Loka Pom Buleleng dan Satreskrim Polres Jembrana melaksanakan pengawasan ke sejumlah apotek dan toko obat di Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana Kamis (27/10/2022).
Dari pantuan, personel gabungan Reskrim dan Loka Pom Buleleng mengecek satu per satu apotek yang mejadi target pengawasan obat sirop yang dilarang dijual sesuai dengan surat edaran Menteri Kesehatan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengecek obat-obatan yang sudah tidak diizinkan beredar namun masih dijual bebas. Terutama sirop penurun panas untuk bayi.
Dari pemeriksaan tersebut petugas mendapati puluhan obat sirop penurun panas untuk bayi dan anak-anak yang sudah dilarang beredar di salah satu Apotek di kota Negara, Jembrana.
Namun sirop-sirop yang sudah dilarang beredar tersebut sejatinya sudah diletakkan terpisah oleh pengelola Apotek lantaran akan ditarik oleh distributor obat-obatan.
"Obat sirup itu sudah kami pisahkan dan sudah tidak kami jual karena sudah dilarang beredar. Nanti itu akan ditarik oleh distributor obat-obatan," ujar salah seorang pengelola Apotek kepada petugas.
Dia juga mengatakan, jika ada komsumen yang mencari obat-obatan atau sirop yang sudah dilarang beredar, pihaknya selalu memberikan kepada konsumen bahwa obat yang mereka cari sudah tidak boleh beredar lantaran membahayakan kesehatan.
Sabtu, 29 Oktober 2022
Sabtu, 29 Oktober 2022
Sabtu, 29 Oktober 2022
Sabtu, 29 Oktober 2022
Sabtu, 29 Oktober 2022
Sabtu, 29 Oktober 2022
Sabtu, 29 Oktober 2022
Sabtu, 29 Oktober 2022