News

Polda Bali Amankan 51 Unit Sepeda Motor Hasil Curian di Wilayah Hukumnya

 Selasa, 22 Oktober 2024, 10:36 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.tv, Bali. 

Polda Bali berhasil meringkus 8 orang tersangka pencurian sepeda motor di 43 TKP dengan barang bukti sebanyak 51 unit sepeda motor dari berbagai merek per Agustus hingga Oktober 2024. Sebagian besar pelaku melakukan aksinya menggunakan kunci palsu serta mengambil sepeda motor yang kuncinya masih terpasang di kendaraan. Tempat kejadian perkara tersebar di beberapa wilayah hukum Polda Bali, didominasi oleh wilayah Kota Denpasar. Tersangka sebagian besar menjual sepeda motor hasil curiannya melalui media sosial. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dan ayat 5 dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Masyarakat yang merasa kehilangan dan memiliki kendaraan yang hilang antara Agustus hingga Oktober 2024 diharapkan dapat mengecek langsung ke Direktorat Reserse Umum Polda Bali dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan berupa KTP, STNK, dan BPKB asli. Saat pengambilan sepeda motor, pemilik tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat juga diimbau agar tetap waspada serta memperhatikan kunci kendaraan saat sedang memarkir sebelum ditinggalkan.

Penulis : bbn/beritabali.tv

Editor : I Kadek Ade Chandra Putra