Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Koplo
Kamis, 28 Maret 2024, 18:30 WITA
Seorang ibu rumah tangga berinisial Eka (36) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana atas dugaan peredaran pil koplo. Eka ditangkap di rumahnya di Banjar Kelapa Balian, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana pada akhir Februari lalu. Kasat Resnarkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, mengatakan penangkapan Eka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran pil koplo di wilayah Jembrana. Setelah melakukan penyelidikan, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Jembrana melakukan penggerebekan di rumah Eka.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket yang berisi 2 kaleng plastik berisi pil warna putih berlogo huruf Y yang disembunyikan di belakang bufet. Dari hasil interogasi, Eka mengaku bahwa pil tersebut miliknya dan ia dapatkan dengan cara membeli seharga Rp. 1.300.000 per kaleng dari seseorang bernama Dani Pratama di Kabupaten Banyuwangi. Eka kemudian menjual kembali pil tersebut dengan harga Rp. 5.000 per butir ke nelayan.
Baca juga:
Belasan Travel Bodong Terjaring Razia
Selain itu dua tersangka pengguna sabu-sabu juga berhasil diringkus. Penyidik Satres Narkoba masih melakukan pengembangan dari dua kasus tersebut.
Penulis : bbn/beritabali.tv
Editor : I Kadek Ade Chandra Putra
Kamis, 28 Maret 2024
Kamis, 28 Maret 2024
Kamis, 28 Maret 2024
Kamis, 28 Maret 2024
Kamis, 28 Maret 2024
Kamis, 28 Maret 2024
Kamis, 28 Maret 2024
Kamis, 28 Maret 2024