RUU Penyiaran Ditolak Aliansi Masyarakat Bali, Tuntut Kebebasan Pers Dijaga
Kamis, 30 Mei 2024, 18:00 WITA
liansi Masyarakat Bali Gelar Aksi Menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang Dirasakan Akan Mengancam Kebebasan Pers, Selasa, 28 Mei, 2024 di Gedung DPRD Bali, Renon Denpasar. Draf RUU Penyiaran Dinilai Memuat Pasal-Pasal Mengancam Kemerdekaan Pers, Hal Ini Disampaikan Korlap Aksi, Ambros Boli Berani.
Selain Itu Menurut Dirinya Draf RUU Tertanggal 27 Maret 2024 Dibuat Badan Legislatif DPR RI Mengandung Pasal-Pasal Mengamputasi Kebebasan Pers, Menghambat Kerja-Kerja Jurnalistik dan Mengebiri Kebebasan Berekspresi Warga. Ada 7 Pernyataan Sikap Disampaikan dalam Aksi Menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Mulai Menolak RUU Penyiaran yang Sedang Dibahas DPR RI hingga Menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI Menghapus Pasal-Pasal Problematik yang Berpotensi Melanggar Hak Kemerdekaan Pers dan Hak Publik atas Informasi.
Rancangan Undang-Undang Penyiaran Perlu Dibatalkan, Apalagi Didalamnya Terdapat Pelarangan untuk Pers Melakukan Investigasi. Surat Pernyataan Aksi Telah Diterima, Nantinya Akan Disampaikan Langsung ke Pusat.
Penulis : bbn/beritabali.tv
Editor : I Kadek Ade Chandra Putra
Kamis, 30 Mei 2024
Kamis, 30 Mei 2024
Kamis, 30 Mei 2024
Kamis, 30 Mei 2024
Kamis, 30 Mei 2024
Kamis, 30 Mei 2024
Kamis, 30 Mei 2024
Kamis, 30 Mei 2024
Polling Dimulai per 1 April 2024