RUU Penyiaran Ditolak Aliansi Masyarakat Bali, Tuntut Kebebasan Pers Dijaga
Kamis, 30 Mei 2024, 18:00 WITA
liansi Masyarakat Bali Gelar Aksi Menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang Dirasakan Akan Mengancam Kebebasan Pers, Selasa, 28 Mei, 2024 di Gedung DPRD Bali, Renon Denpasar. Draf RUU Penyiaran Dinilai Memuat Pasal-Pasal Mengancam Kemerdekaan Pers, Hal Ini Disampaikan Korlap Aksi, Ambros Boli Berani.
Selain Itu Menurut Dirinya Draf RUU Tertanggal 27 Maret 2024 Dibuat Badan Legislatif DPR RI Mengandung Pasal-Pasal Mengamputasi Kebebasan Pers, Menghambat Kerja-Kerja Jurnalistik dan Mengebiri Kebebasan Berekspresi Warga. Ada 7 Pernyataan Sikap Disampaikan dalam Aksi Menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran. Mulai Menolak RUU Penyiaran yang Sedang Dibahas DPR RI hingga Menuntut Presiden Jokowi dan DPR RI Menghapus Pasal-Pasal Problematik yang Berpotensi Melanggar Hak Kemerdekaan Pers dan Hak Publik atas Informasi.
Rancangan Undang-Undang Penyiaran Perlu Dibatalkan, Apalagi Didalamnya Terdapat Pelarangan untuk Pers Melakukan Investigasi. Surat Pernyataan Aksi Telah Diterima, Nantinya Akan Disampaikan Langsung ke Pusat.
Penulis : bbn/beritabali.tv
Editor : I Kadek Ade Chandra Putra
Kamis, 30 Mei 2024
Kamis, 30 Mei 2024
Kamis, 30 Mei 2024
Kamis, 30 Mei 2024