Sidak Gabungan Ungkap Barang Terlarang di Rutan Jembrana
Senin, 05 Agustus 2024, 11:11 WITA
Rumah Tahanan Kelas II B Negara Jembrana melaksanakan sidak barang terlarang di ruangan tahanan bersama tim gabungan, Kamis, 1 Agustus 2024. Dalam sidak tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah barang terlarang.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), penggeledahan tersebut melibatkan tim gabungan dari petugas Rutan Negara, anggota TNI dari Kodim 1617 Jembrana, anggota Polri dari Polres Jembrana, BNNK Kabupaten Jembrana, serta Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, mengatakan hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang terlarang milik penghuni rutan. Barang-barang tersebut kemudian disita dan dimusnahkan. Selain penggeledahan, tes urine juga dilakukan terhadap warga binaan, khususnya kasus narkotika. Dari 15 sampel warga binaan kasus narkotika yang diambil urine, hasilnya negatif.
Penulis : bbn/beritabali.tv
Editor : I Kadek Ade Chandra Putra
Senin, 05 Agustus 2024
Senin, 05 Agustus 2024
Senin, 05 Agustus 2024
Senin, 05 Agustus 2024
Senin, 05 Agustus 2024
Senin, 05 Agustus 2024
Senin, 05 Agustus 2024
Senin, 05 Agustus 2024