103 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Siber Diamankan Pihak Imigrasi

 Jumat, 28 Juni 2024, 20:31 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.tv, Tabanan. 

103 WNA Taiwan Menyalahgunakan Izin Tinggal dan Diduga Melakukan Kejahatan Siber di Salah Satu Villa di Kecamatan Marga,Kabupaten Tabanan diamankan pihak Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melalui Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik, Rabu, 26 Juni 2024. Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jimbaran Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Menyampaikan, 103 orang WNA Taiwan diduga melakukan kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone didapat di lokasi kejadian. Seluruh target operasinya di luar Indonesia.

WNA ini datang ke Indonesia tidak secara bersamaan akan tetapi, melalui beberapa bandara.
Adapun barang ditemukan dari penggerebekan mulai 450 unit handphone iPhone, 3 unit iPad, 3 unit monitor, 3 unit laptop, 1 unit handphone Samsung A351, 1 unit handphone Oppo, 1 unit handphone Vivo, 1 unit handphone Redmi, 1 unit printer, 1 unit power supply, 1 boks charger dan kabel, 2 unit charger laptop, 4 unit router Indihome, 1 unit router TP-Link, 13 unit kartu identitas. Dalam waktu dekat akan dilakukan langkah pendeportasian terhadap 103 WNA Taiwan ini. Dari data seluruh WNA diamankan, terdapat 12 orang perempuan dan 19 orang laki-laki dengan izin tinggal digunakan izin tinggal terbatas/izin tinggal kunjungan dan visa on arrival.

Penulis : bbn/beritabali.tv

Editor : Yoga