News

2 Tersangka Penyalahguna Narkoba di Jembrana Ditangkap

 Sabtu, 30 Juli 2022, 13:10 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Satu tersangka Ida Bagus KP diduga sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu. Sedangkan ALWD masih berstatus pengguna. Untuk pasal disangkakan ALWD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) tentang narkotika. Sedangkan Ida Bagus KP atau Gus Gablor disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) uu nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda mininum Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Penulis : I Kadek Ade Chandra Putra Kusuma

Editor : I Kadek Ade Chandra Putra


Halaman :