News
3 Perkara di Kejari Badung Ditangani dengan Keadilan Restoratif
Kamis, 28 April 2022, 13:05 WITA
Per bulan Maret hingga April Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah menangani 3 perkara dengan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, I Gede Gatot Hariawan, Rabu, 27 April 2022 di Badung.
Dirinya memaparkan 3 perkara tersebut diantaranya; Pertama perkara penemuan Handphone di ATM oleh sopir truk. Namun, HP itu digunakannya sehingga untuk menambah penghasilan untuk sehari-hari.
Selanjutnya, perkara tersebut disampaikan kepada pihak korban. Sebenarnya pihak korban pun sudah menerima permintaan maaf dari tersangka.
Akhirnya, terjadilah perdamaian. Kemudian pihak keluarga besar tersangka dengan inisiatif sendiri mengumpulkan ganti kerugian kepada pihak korban dan akhirnya pihak korban bersedia menerima ganti kerugian tersebut.
"Sehingga saat ini perkara tersebut telah di-restorative justice sudah dihentikan penuntutannya," sebutnya. Kemudian Kedua menyangkut perkara pengancaman dilakukan oleh keponakan kepada pamannya. Saat itu kedua pihak sama-sama terpengaruh oleh minuman keras sehingga mudah tersulut emosinya.
Kamis, 28 April 2022
Kamis, 28 April 2022
Kamis, 28 April 2022
Kamis, 28 April 2022
Kamis, 28 April 2022
Kamis, 28 April 2022
Kamis, 28 April 2022
Kamis, 28 April 2022