News
Barang Tanpa Cukai Dengan Nilai Miliaran Dimusnahkan Di Bali
Senin, 21 Oktober 2024, 13:49 WITA
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur melakukan pemusnahan terhadap hasil penindakan atas cukai dan minuman mengandung etil alkohol serta berbagai jenis barang atas penindakan yang dilakukan oleh KBBC Ngurah Rai, KBBC Denpasar, dan juga Kanwil Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Menurut R. Fadjar Donny Tjahjadi, Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, NTT, pemusnahan dilakukan hasil pengungkapan mulai bulan Januari hingga September 2024. Dari sekian produk hasil pengungkapan, produk rokok lebih mendominasi. Pemusnahan dilakukan di beberapa tempat di wilayah kerja Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, bekerja sama dengan Satpol PP, Polres, dan Kejaksaan Negeri Jembrana.
Proses tindak pidana hasil tembakau akan diproses lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Negeri. Dirinya berharap dukungan masyarakat, khususnya agar dapat melaporkan jika ditemukan hasil tembakau atau rokok yang tidak dilengkapi pita cukai agar dapat dilaporkan kepada Bea Cukai. Adapun total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 4.316.556.718 (empat miliar tiga ratus enam belas juta lima ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus delapan belas rupiah), dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp 3.953.688.031 (tiga miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga puluh satu rupiah).
Penulis : bbn/beritabali.tv
Editor : I Kadek Ade Chandra Putra
Senin, 21 Oktober 2024
Senin, 21 Oktober 2024
Senin, 21 Oktober 2024
Senin, 21 Oktober 2024
Senin, 21 Oktober 2024
Senin, 21 Oktober 2024
Senin, 21 Oktober 2024
Senin, 21 Oktober 2024