News
Bawaslu Berikan Dua Saran Perbaikan Terkait Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024 ke KPU Badung
Jumat, 22 November 2024, 11:43 WITA
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Badung telah menyampaikan dua saran perbaikan penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung terkait pelaksanaan pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada 2024. Saran pertama berfokus pada pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) KPU Badung. Berdasarkan hasil akumulasi data, ditemukan sejumlah baliho dan spanduk yang dipasang di tempat yang tidak sesuai, seperti di pohon perindang dan di zona atau titik lokasi yang tidak tercantum dalam SK KPU Badung. Hal ini dinilai melanggar aturan yang berlaku terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye.
Saran kedua adalah terkait pengawasan terhadap alat peraga yang menyerupai APK, seperti baliho dan spanduk yang menampilkan gambar pasangan calon (paslon) serta nomor urutnya. Menurut Bawaslu, pemasangan alat peraga menyerupai APK di luar ketentuan ini dapat menciptakan citra diri paslon secara tidak sah.
Baca juga:
Tokoh Lintas Agama di Bali Gelar Doa Bersama Mendukung Kesuksesan Pelaksanaan Pilkada 2024
Di Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, Bawaslu mencatat jumlah baliho yang terpasang mencapai 172 buah, yang sebagian besar tidak sesuai dengan ketentuan. Maka Bawaslu meminta KPU Badung agar segera melakukan penertiban terhadap pemasangan alat peraga yang tidak sesuai. Dalam tanggapannya, KPU Badung telah menerima saran tersebut dan berjanji segera melakukan penertiban serta melakukan perubahan pada SK yang mengatur pemasangan APK. Langkah ini diambil guna memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan aturan dan tetap menjaga keadilan serta integritas dalam proses kampanye.
Penulis : bbn/beritabali.tv
Editor : I Kadek Ade Chandra Putra
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024