News

Dua Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditangkap Polres Badung

 Jumat, 15 November 2024, 13:35 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.tv, Badung. 

Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Badung. Satu tersangka bahkan menawarkan sang pacar melalui platform media sosial yang diakui sebagai istri. Dua tersangka kasus TPPO, masing-masing WDK, laki-laki, 37 tahun, dan SAP, perempuan, 37 tahun, ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Keduanya ditangkap karena menawarkan korban seorang mahasiswi. Bahkan, tersangka WDK menawarkan sang pacar di platform media sosial. Untuk lebih meyakinkan, WDK mengakui pacarnya yang masih berstatus mahasiswi sebagai istri. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti akun media sosial, petugas berhasil menangkapnya di sebuah hotel di kawasan Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, setelah petugas menyamar sebagai pelanggan.

Sementara, tersangka SAP ditangkap karena menawarkan korban seorang mahasiswi kepada seorang laki-laki. Atas laporan adanya transaksi tersebut, petugas berhasil menangkapnya di sebuah penginapan kawasan Jalan Intan Permai, Kerobokan, Kuta Utara. Kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 29 dan atau Pasal 30 junto Pasal 4 Ayat 1 dan Ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi, dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP tentang Tindak Pidana Mucikari, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

Penulis : bbn/beritabali.tv

Editor : I Kadek Ade Chandra Putra






TERPOPULER


Trending Terhangat