News

Gugatan Praperadilan Ditolak, Kasus Jero Dasaran Alit Berlanjut

 Jumat, 03 November 2023, 12:00 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.tv, Bali. 

Ditolaknya gugatan praperadilan yang dilakukan oleh kuasa hukum I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan pada Rabu, 1 November dipastikan kasus dugaan pelecehan hingga pemerkosaan berlanjut. Kasat Reskrim Polres Tabanan Kasat Reskrim AKP I Komang Agus Dharmayana menyebutkan, pihaknya masih berupaya untuk melengkapi berkas sebelum dilakukan P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap kepada jaksa.

“Penyidik sudah sangat yakin terkait langkah hukum yang diambil. Kami juga bukan penyidik kemarin sore,” ujarnya seusai sidang. AKP Agus Dharmaya menyebutkan, saat ini proses penyidikan sudah pada P19. Terkait dengan saksi, ia menyebutkan sementara cukup untuk keterangan terhadap kasus tersebut. “Jika ditambah, kemungkinan dari saksi ahli,” ujarnya.

Terkait target P21, Ia menyebutkan akan berusaha secepatnya. Karena untuk kasus pidana bukan hanya perkara yang melibatkan Jero Dasaran Alit yang sedang diproses di Polres Tabanan. “Kan masih ada perkara lain,” ujarnya. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Tunggal Sayu Komang Wiratini menyatakan menolak semua gugatan yang dilakukan oleh pemohon. Putusan tersebut dibacakan pada sidang Rabu, 1 November.

Pada sidang sebelumnya, termohon atau Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali menghadirkan saksi ahli. Saksi ahli menjelaskan dan memaparkan terkait dengan validasi visum yang telah dilaksanakan oleh penyidik hingga menetapkan I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit sebagai tersangka.
 

Penulis : I Kadek Ade Chandra Putra Kusuma

Editor : I Kadek Ade Chandra Putra