Kejaksaan Negeri Jembrana Musnahkan Narkotika dan Barang Bukti Tindak Pidana

 Jumat, 19 Juli 2024, 10:34 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.tv, Jembrana. 

Sebanyak 8,07 gram sabu-sabu dan 1.943 gram ganja dari barang bukti atas perkara tindak pidana umum dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana, Senin, 15 Juli 2024.

Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak Desember 2023 hingga Juni 2024.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencakup 46 perkara dengan klasifikasi: 5 perkara kejahatan perjudian, 5 perkara kesehatan, 9 perkara pencurian, 6 perkara perlindungan anak, 5 perkara pencabulan, 1 perkara penganiayaan, 10 perkara narkotika, 3 perkara karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, 2 perkara konservasi sumber daya alam, dan 1 perkara perusakan hutan.

Langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

Sementara rincian barang rampasan yang dimusnahkan meliputi 11,8 gram brutto / 8,07 gram netto narkotika jenis sabu, 1.984 gram brutto / 1.943 gram netto narkotika jenis ganja, 1.361 butir pil koplo, 17 unit handphone, 2 unit timbangan digital, serta 184 barang bukti lainnya.

Penulis : bbn/beritabali.tv

Editor : I Kadek Ade Chandra Putra