News

Laboratorium Hasis Padat dan Cair Digerebek di Ungasan

 Rabu, 20 November 2024, 11:50 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.tv, Badung. 

Laboratorium rahasia (clandestine laboratory) jenis hasis padat dan cair dalam jumlah fantastis, yakni puluhan kilogram baik bahan yang sudah jadi maupun yang belum jadi, berhasil diungkap di salah satu vila, Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Uluwatu, Bali. Adapun kronologis pengungkapan berawal bulan September 2024, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis hasis di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan barang bukti sebanyak 25 kilogram.  

Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan diketahui bahwa barang bukti jenis hasis sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi dari Bali. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi clandestine lab hasis berpindah-pindah di seputaran wilayah Bali, dari tempat produksi yang awalnya terdeteksi di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kemudian berpindah ke daerah Padangsambian, dan terakhir tim berhasil menemukan lokasi terakhir clandestine lab hasis dan Happy Five di sebuah vila yang berada di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Badung, Bali. Hasis dan psikotropika ini rencana akan diedarkan di Cafe Puff Uluwatu, Jimbaran, Badung.  

Informasi lokasi clandestine lab yang berada di Uluwatu, Bali, tersebut diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak H5, evapub hasis dan pods system serta beberapa prekursor atau bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya yang sebagian besar ditangkap dari China, dikirim dari luar negeri melalui kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan sebagian lainnya dari dalam negeri.  

Berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hasis tersebut, diperkirakan fasilitas ini mampu memproduksi hasis dalam jumlah besar. Dari hasil penggeledahan, penyidik telah menemukan barang bukti narkotika dan prekursor narkotika seperti bahan yang sudah jadi.  Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, inisial MR, RR, N, dan DA berperan sebagai peracik dan pengemas. Bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang dengan inisial DOM yang merupakan WNI dan saat ini berstatus DPO. Rencana dari hasil produksi narkotika dan psikotropika ini akan diedarkan secara masif untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim ke luar negeri.  

Selama memproduksi hasis, para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dalam perbandingan setiap 1.000 gram ganja yang diekstrak menjadi 200 gram hasis. Pengungkapan clandestine lab ini merupakan pengungkapan clandestine lab hasis pertama di Indonesia dan penyidik telah menemukan barang buktinya. Adapun jiwa yang terselamatkan dari hasil pengungkapan jaringan tersebut adalah sebanyak 1.200.000 jiwa dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan.  

Tersangka dijerat pasal atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, maka pasal yang dilanggar terkait tindak pidana asal antara lain: terkait narkotika, Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.  

Terkait psikotropika, Pasal 59 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak 750 juta. Kemudian terkait tindak pidana pencucian uang, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 3 juncto 10, Pasal 4 juncto 10, Pasal 5 juncto 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.  

Penulis : bbn/beritabali.tv

Editor : I Kadek Ade Chandra Putra