News
Nelayan Pengambengan Jembrana Diperbolehkan Lagi Beli Solar Subsidi
Rabu, 22 Juni 2022, 15:00 WITA
"Apabila nanti ada kelebihan solar usai melaut dan para nelayan mengangkut ke rumahnya harus diketahui oleh Kepala Desa dan dibuatkan surat keterangan,” tegasnya. Wardananaya menambahkan, pihaknya akan menerbitkan rekomendasi mulai besok sembari nelayan tersebut mengurus surat-surat ijin yang lain.
"Rekomendasi dihentikan sudah berlangsung sekira satu mingguan. Hal tersebut dikarenakan adanya kasus terkait dengan penimbunan solar yang dilakukan oleh seorang nelayan. Selama evaluasi ini kami menunjuk Kepala Desa Pengambengan untuk mengecek, nanti para nelayan saat sehabis melaut kalau solarnya masih agar melapor ke Kepala Desa sebelum membawanya ke rumah,” jelasnya.
Sementara salah satu nelayan bernama Sakirin berharap pemerintah bisa memberikan kebijakan yang ringan kepada nelayan untuk mendapatkan solar bersubsidi. "Saya berharap pemerintah memberikan kebijakan yang memihak kepada nelayan, karena saat ini kebijakan yang mendapatkan surat rekomendasi untuk membeli BBM solar bersubsidi di SPBU atau di SPBN hanya mesin perahu di bawah 30 GT,” ungkapnya.
Adapun syarat yang dipertegas dalam pertemuan tersebut, yaitu surat rekomendasi BBM bersubsidi hanya bisa dilakukan sesuai jam kerja.
Syarat yang kedua pemegang surat rekomendasi saat membeli solar di SPBN, SPBU agar langsung dibawa ke kapal dan tidak dibenarkan disimpan di gudang ataupun di rumah.
Yang ketiga, peryaratan pemohon rekomendasi BBM bersubsidi agar sesuai dengan peraturan badan pengatur hilir minyak gas bumi RI nomor 17 tahun 2019.
Penulis : Tim Liputan
Rabu, 22 Juni 2022
Rabu, 22 Juni 2022
Rabu, 22 Juni 2022
Rabu, 22 Juni 2022
Rabu, 22 Juni 2022
Rabu, 22 Juni 2022
Rabu, 22 Juni 2022
Rabu, 22 Juni 2022