News

ODGJ Jadi Dalang Aksi Pencurian di Jembrana

 Senin, 05 Desember 2022, 13:00 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.tv, Jembrana. 

Komplotan pelaku pencurian berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Salah satu dari mereka merupakan orang dengan gangguan jiwa.

Komplotan tersebut justru diotaki oleh seorang ODGJ. Sementara itu salah satu pelaku juga masih di bawah umur.

Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan adanya pencurian di salah satu vila dikawasan kecamatan pekutatan.

Dalam beraksi ketiga pelaku memilik peran masing-masing. Pelaku I komang AR dan COM sebagai eksekutor, sedang komang AD sebagai penunjuk sasaran pencurian.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP muhamad Reza Saputra mengatakan, komplotan pelaku diantaranya I komang AR, COM dan I komang AD adalah warga Desa Baluk kecamatan Negara. Pelaku COM masih dibawah umur, sementara I komang AD mengalami gangguan jiwa.

Dari tangan ketiga pelaku ini diamankan sejumlah barang hasil curian seperti laptop, senapan angin, daun gambelan bali dan sepeda motor milik pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ( JBR)

Penulis : Tim Liputan







Hasil Polling Calon Gubernur Bali 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat