News
Pajak Kendaraan Dihapus Diganti Pajak Saat Isi Bensin di SPBU
Senin, 13 Juni 2022, 21:05 WITA
Pajak kendaraan bakal dihapus, pengendara bakal dikenakan pajak saat isi bensin di SPBU. Muncul usulan pemerintah sebaiknya menghapus panjak kendaraan bermotor.
Sebagai gantinya pengendara akan dikenakan biaya tambahaan saat mengisi bensin di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Adapun yang mengusulkan pajak kendaraan akan dihapus yaitu Tulus Abadi Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Tulus mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM). Usulan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini tengah melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan. Dia menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.
Senin, 13 Juni 2022
Senin, 13 Juni 2022
Senin, 13 Juni 2022
Senin, 13 Juni 2022
Senin, 13 Juni 2022
Senin, 13 Juni 2022
Senin, 13 Juni 2022
Senin, 13 Juni 2022