News
Pemda Diminta Hapus Pajak Progresif, BBN2, dan Pemutihan di Daerah Badung
Sabtu, 27 Agustus 2022, 17:15 WITA
Pemerintah Daerah diminta segera menghapus kebijakan pajak progresif, BBN2 atau bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua, dan pemutihan untuk program satu data dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari Pajak Kendaraan bermotor (PKB).
Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Agus Fatoni mengatakan saat ini PKB dinilai berkontribusi pada pendapatan daerah terbesar sebanyak hampir 50 persen dari sumber lainnya.
"Kami dari Tim Pembina Samsat Nasional berharap agar potensi ini bisa dimaksimalkan dengan memperbaiki layanan dan sektor kebijakan nasional dan daerah," ungkapnya saat rapat koordinasi pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tahun Anggaran 2022, Rabu (24/8/2022) di Kut
Selama ini, pajak progresif diberlakukan pada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Namun yang terjadi di lapangan, masyarakat menyiasatinya dengan menggunakan nama orang lain agar tidak dikenai pajak progresif. Hal ini kemudian membuat data pemilik kendaraan menjadi rancu.
Kemudian untuk BBN2, menurutnya dengan menghapus biaya balik nama kendaraan yang mahal maka begitu sudah dipindahtangankan berganti nama sesuai nama pemiliknya akan berdampak peningkatan PAD.
Sabtu, 27 Agustus 2022
Sabtu, 27 Agustus 2022
Sabtu, 27 Agustus 2022
Sabtu, 27 Agustus 2022
Sabtu, 27 Agustus 2022
Sabtu, 27 Agustus 2022
Sabtu, 27 Agustus 2022
Sabtu, 27 Agustus 2022