News

Pemda Diminta Hapus Pajak Progresif, BBN2, dan Pemutihan di Daerah Badung

 Sabtu, 27 Agustus 2022, 17:15 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

"Misalnya kendaraan di kota A berpindah ke Kota B tapi namanya tidak diganti pajaknya masuk kota A tidak kota B. Dengan dipindah nama maka pajak masuk ke kota B, ini pentingnya kebijakan penghapusan BBN2," ujarnya.

Lalu ketiga untuk program pemutihan yang biasa dilakukan 2 kali tiap tahun, yakni setiap pada bulan Agustus dan HUT provinsi kalau sering diadakan maka akan terjadi penundaan wajib pajak.

"Ga usah bayar sekarang toh 2 tahun nanti ada pemutihan," sebutnya.

 

Ketiga kebijakan tersebut dinilai tidak signifikan jika dibandingkan potensi masyarakat yang besar jika semua wajib pajak membayar.

Ini yang memicu dari datanya, dari 112 juta wajib pajak kendaaraan baru sekitar 57 persen yang membayar dan sisanya sebanyak 43 persen wajib pajak belum membayar PKB.

Selain itu, dengan kebijakan penghapusan data motor jika tidak disamsat selama 2 tahun, maka masyarakat akan berbondong-bondong untuk memperbarui data kendaraannya.

 

Sementara Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menuturkan selama ini pihaknya kesulitan dalam hal pemberian santunan karena sering ditemui data kendaraan di lapangan berbeda pemilik kendaraan. Maka itu, dengan program 1 data diharapkan nantinya akan memperlancar dalam mengurus santunan kecelakaan.

 

Ini yang memicu dari datanya, dari 112 juta wajib pajak kendaaraan baru sekitar 57 persen yang membayar dan sisanya sebanyak 43 persen wajib pajak belum membayar PKB.

Selain itu, dengan kebijakan penghapusan data motor jika tidak disamsat selama 2 tahun, maka masyarakat akan berbondong-bondong untuk memperbarui data kendaraannya.

Sementara Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menuturkan selama ini pihaknya kesulitan dalam hal pemberian santunan karena sering ditemui data kendaraan di lapangan berbeda pemilik kendaraan. Maka itu, dengan program 1 data diharapkan nantinya akan memperlancar dalam mengurus santunan kecelakaan.

Ia menambahkan dengan membayar pajak kendaraan setidaknya juga akan mendongkrak pembiayaan daerah, memperbaiki pelayanan, dan untuk pembangunan daerah.

Kepala Korlantas Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., Polri, menyatakan khususnya Korlantas Polri telah membangun beberapa terobosan, sehingga harapannya pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Adapun beberapa terobosan yang telah dibangun adalah mengembangkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yaitu aplikasi pengesahan legitimasi operasional ranmor berbasis digital guna memudahkan pelayanan pengesahan STNK kepada masyarakat.

SIGNAL merupakan aplikasi penyelenggara proses layanan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.

Penulis : Tim Liputan


Halaman :