News
Pemda Diminta Hapus Pajak Progresif, BBN2, dan Pemutihan di Daerah Badung
Sabtu, 27 Agustus 2022, 17:15 WITA
Pemerintah Daerah diminta segera menghapus kebijakan pajak progresif, BBN2 atau bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua, dan pemutihan untuk program satu data dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari Pajak Kendaraan bermotor (PKB).
Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Agus Fatoni mengatakan saat ini PKB dinilai berkontribusi pada pendapatan daerah terbesar sebanyak hampir 50 persen dari sumber lainnya.
"Kami dari Tim Pembina Samsat Nasional berharap agar potensi ini bisa dimaksimalkan dengan memperbaiki layanan dan sektor kebijakan nasional dan daerah," ungkapnya saat rapat koordinasi pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tahun Anggaran 2022, Rabu (24/8/2022) di Kut
Selama ini, pajak progresif diberlakukan pada wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Namun yang terjadi di lapangan, masyarakat menyiasatinya dengan menggunakan nama orang lain agar tidak dikenai pajak progresif. Hal ini kemudian membuat data pemilik kendaraan menjadi rancu.
Kemudian untuk BBN2, menurutnya dengan menghapus biaya balik nama kendaraan yang mahal maka begitu sudah dipindahtangankan berganti nama sesuai nama pemiliknya akan berdampak peningkatan PAD.
"Misalnya kendaraan di kota A berpindah ke Kota B tapi namanya tidak diganti pajaknya masuk kota A tidak kota B. Dengan dipindah nama maka pajak masuk ke kota B, ini pentingnya kebijakan penghapusan BBN2," ujarnya.
Lalu ketiga untuk program pemutihan yang biasa dilakukan 2 kali tiap tahun, yakni setiap pada bulan Agustus dan HUT provinsi kalau sering diadakan maka akan terjadi penundaan wajib pajak.
"Ga usah bayar sekarang toh 2 tahun nanti ada pemutihan," sebutnya.
Ketiga kebijakan tersebut dinilai tidak signifikan jika dibandingkan potensi masyarakat yang besar jika semua wajib pajak membayar.
Ini yang memicu dari datanya, dari 112 juta wajib pajak kendaaraan baru sekitar 57 persen yang membayar dan sisanya sebanyak 43 persen wajib pajak belum membayar PKB.
Selain itu, dengan kebijakan penghapusan data motor jika tidak disamsat selama 2 tahun, maka masyarakat akan berbondong-bondong untuk memperbarui data kendaraannya.
Sementara Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menuturkan selama ini pihaknya kesulitan dalam hal pemberian santunan karena sering ditemui data kendaraan di lapangan berbeda pemilik kendaraan. Maka itu, dengan program 1 data diharapkan nantinya akan memperlancar dalam mengurus santunan kecelakaan.
Ini yang memicu dari datanya, dari 112 juta wajib pajak kendaaraan baru sekitar 57 persen yang membayar dan sisanya sebanyak 43 persen wajib pajak belum membayar PKB.
Selain itu, dengan kebijakan penghapusan data motor jika tidak disamsat selama 2 tahun, maka masyarakat akan berbondong-bondong untuk memperbarui data kendaraannya.
Sementara Dirut Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menuturkan selama ini pihaknya kesulitan dalam hal pemberian santunan karena sering ditemui data kendaraan di lapangan berbeda pemilik kendaraan. Maka itu, dengan program 1 data diharapkan nantinya akan memperlancar dalam mengurus santunan kecelakaan.
Ia menambahkan dengan membayar pajak kendaraan setidaknya juga akan mendongkrak pembiayaan daerah, memperbaiki pelayanan, dan untuk pembangunan daerah.
Kepala Korlantas Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., Polri, menyatakan khususnya Korlantas Polri telah membangun beberapa terobosan, sehingga harapannya pelayanan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Adapun beberapa terobosan yang telah dibangun adalah mengembangkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yaitu aplikasi pengesahan legitimasi operasional ranmor berbasis digital guna memudahkan pelayanan pengesahan STNK kepada masyarakat.
SIGNAL merupakan aplikasi penyelenggara proses layanan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ) secara digital.
Penulis : Tim Liputan
Sabtu, 27 Agustus 2022
Sabtu, 27 Agustus 2022
Sabtu, 27 Agustus 2022
Sabtu, 27 Agustus 2022
Sabtu, 27 Agustus 2022
Sabtu, 27 Agustus 2022
Sabtu, 27 Agustus 2022
Sabtu, 27 Agustus 2022