News

Pencuri 2 Sapi di Jembrana Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologinya

 Sabtu, 16 April 2022, 10:30 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.tv, Jembrana. 

Pelaku pencurian sapi yang meresahkan peternak di Jembrana akhirnya berhasil ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Pelaku berinisial I Putu S asal Lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauwaru, Kecamatan Jembrana.

Pelaku yang dikenal spesialis pencuri sapi ditangkap ditangkap setelah dilaporkan korban I Wayan Warta (63) pada Rabu (13/04/2022) sekitar jam 05.30 WITA di lokasi Tanah kavlingan Lingkungan Sawe Rangsasa. Pelaku mencuri sapi di 2 lokasi dan hasil curiannya dijual ke pembeli I Wayan Wintra seharga 8 juta rupiah. Kemudian sapi itu dijual ke tempat tukang jagal bernama Syakirin.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana saat rilis pers bersama awak media Jumat (15/04/2022) mengatakan, pelaku mencuri sapi milik tetangganya kemudian ia jual seharga Rp.8.000.000, lantas sapi yang dibeli oleh seseorang tersebut kembali dijual Rp.9.000.0000 kepada seorang jagal sapi.

“Pertama kita menerima laporan dari korban bernama I Wayan warta yang telah kehilangan sapi saat diikat di tanah kapling tidak jauh dari rumahnya. Sapinya diketahui hilang saat korban mau memberikan ternaknya makan,” terang Kapolres.

Dengan mengetahui barang bukti dan keterangan saksi saksi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti satu ekor sapi dan kendaraan pick up L300. Pelaku kemudian diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi. Akhirnya pelaku mengakui telah mencuri 2 ekor sapi dengan korban yang berbeda.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh ) tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : bbn/beritabali.tv