News

Polda Bali Ungkap Kasus Pegadaian Ilegal, Satu Tersangka Diamankan Bersama 3 Mobil dan 21 Motor

 Jumat, 08 November 2024, 11:19 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.tv, Bali. 

Polda Bali berhasil mengungkap kasus pegadaian ilegal yang beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pengungkapan ini, satu tersangka berinisial IPABW alias Agus Weng-Weng diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk 3 mobil dan 21 sepeda motor. Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengungkapkan pada konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa, 5 November 2024, bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan terhadap laporan korban yang merasa dirugikan oleh praktik pegadaian ilegal yang dilakukan oleh tersangka sejak tahun 2020.

Kronologi bermula pada 12 Oktober 2024, ketika seorang guru asal Jembrana yang identitasnya disamarkan dengan inisial IPAWS melapor ke Polda Bali. Ia mengaku telah menggadaikan beberapa barang berharga miliknya, termasuk sepeda motor dan TV kepada tersangka Agus Weng-Weng dengan nilai total Rp 4.900.000. Namun, setelah beberapa bulan, salah satu barang yang digadaikan yaitu sepeda motor Honda Vario, hilang dan diketahui telah disewakan tanpa seizin pelapor. Setelah menerima laporan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti di tempat tinggal tersangka, yang berlokasi di Lingkungan Terusan, Desa Leleh Teng, Kecamatan Negara, Jembrana. Barang bukti yang diamankan meliputi 21 sepeda motor berbagai merek, 3 unit mobil, serta 1 unit TV LED dan buku register nasabah.

Tersangka IPABW alias Agus Weng-Weng diduga telah menjalankan usaha pegadaian ilegal tanpa izin dari OJK dengan cara memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang dan mengenakan bunga tinggi berkisar antara 10% hingga 15% per bulan. Selain itu, jika nasabah terlambat membayar, mereka dikenakan bunga tambahan yang terus berkembang.
 

Penulis : bbn/beritabali.tv

Editor : I Kadek Ade Chandra Putra