News

Polda Bali Ungkap Penyalahan Bahan Bakar Bersubsidi di Karangasem

 Senin, 02 Desember 2024, 22:32 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.tv, Bali. 

Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kabagops AKBP NS. Ni Nyoman Yuniartini. Pengungkapan penyalahan bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite dengan TKP di sebuah lahan kosong berlokasi di Jalan Banteng, Padangkerta, Karangasem, dengan omzet mencapai hingga Rp5 juta per bulan, dan Polda Bali mengamankan 1 orang pelaku atas nama INM, laki-laki 58 tahun, alamat Banjar Tenggang, Seraya, Karangasem.   Adapun kronologis kejadian menurut Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji berawal, Kamis, 21 November 2024, tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait terjadinya tindak pidana migas di wilayah Kab. Karangasem, sekitar pukul 07.00 WITA di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Jalan Banteng, Kelurahan Padang Kerta. Petugas melihat seorang laki-laki sedang mengeluarkan atau menyedot BBM dari sebuah tangki 1 unit mobil pickup nopol DK 8554 TF.  

Kemudian petugas mendekati laki-laki tersebut dan melakukan interogasi. Diperoeh fakta bahwa laki-laki tersebut bernama INM, dan ia sedang menyedot BBM bersubsidi jenis Pertalite dari dalam tangki mobil pickup tersebut yang telah dimodifikasi dengan keran untuk mengeluarkan BBM.  Di TKP petugas juga menemukan barang bukti beberapa buah jeriken berkapasitas 30 liter yang telah terisi dengan BBM bersubsidi Pertalite, beberapa botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisi BBM Pertalite, dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 yang nantinya digunakan untuk menampung BBM Pertalite. BBM Pertalite tersebut nantinya oleh saudara INM akan dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp11.300 per liter. Selanjutnya pelaku atas nama INM dan barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut.  

Modus operandi pelaku awalnya membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Pertamina menggunakan mobil pickup dengan harga Rp10.000 per liter. BBM Pertalite dimasukkan ke tangki mobil tersebut sebagaimana kendaraan membeli BBM pada umumnya.  Selanjutnya pelaku mengendarai pickup tersebut ke TKP dan mengeluarkan BBM dari dalam tangki mobilnya melalui keran dari tangki mobilnya yang sudah dimodifikasi, kemudian menampung BBM ke jeriken dan botol yang telah disiapkan di TKP. Selanjutnya BBM tersebut dijual kepada konsumen dengan harga Rp11.300 per liter.  Pelaku melakukan kegiatan tersebut sejak bulan Mei 2024 dengan keuntungan bersih yang didapat mencapai Rp5 juta per bulan. Motif kejahatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari BBM bersubsidi yang diberikan pemerintah untuk masyarakat. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian mencapai Rp36 juta.  

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, “Setiap orang yang melakukan penyalahan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah.” Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Penulis : bbn/beritabali.tv

Editor : I Kadek Ade Chandra Putra







Trending Terhangat