News

Polisi Bekuk Pengedar Sabu-sabu dan Ekstasi di Legian Badung

 Selasa, 29 November 2022, 12:00 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kemudian pada, Jumat, (25/11) sekitar pukul 19.00 wita, tersangka dilihat sedang berada di salah satu Lobby Hotel di Legian Kelod, Kuta Badung. Karena gerak-gerik mencurigakan, maka langsung dilakukan penangkapan.

Setelah diintrogasi, Ia mengaku bernama AP (Inisial) yang biasa dipanggil Andi.

Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Barang bukti ditemukan ada pada tas ransel yang dikenakan tersangka.

Dalam tas tersebut ditemukan barang-barang berupa, satu celana jeans warna biru, satu buah tas belanja warna orange, tas selempang hitam dan juga barang lain.

Dalam tas belanja terdapat satu plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu-sabu. Barang ini dibungkus dengan plastik bekas pembungkus teh Cina.

Satu tas selempang warna hitam didalamnya terdapat  20 plastik klip masing-masing berisi tablet warna coklat diduga Narkotika jenis Ekstasi. Jumlah keseluruhan sebanyak 2000 (dua ribu) butir. 

Serta pada tangan kanan tersangka ditemukan satu buah HP merek Infinix  beserta sim cardnya yang diduga ada kaitannya dengan kejadian tersebut.

"Dari keterangan tersangka AP bahwa narkoba jenis Sabu-sabu dan ekstasi tersebut didapat dari saudara Hery yang keberadaan nya tidak diketahui.  Dengan cara mengambil narkoba jenis Sabu-sabu dan ekstasi di kamar hotel dengan diberikan upah Rp. 1.000.000,- . Kemudian dipecah dan diedarkan sesuai perintah dengan dijanjikan upah Rp. 50.000-Rp.100.000 per sekali tempel. Kemudian tersangka diajak ke rumah tempat tinggalnya di salah satu kamar kost di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung", bebernya.

Dirinya menyampaikan, setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersangka, di bawah wastafel dapur ditemukan sebuah brankas di dalamnya terdapat sejumlah barang.

Barang-barang itu berupa, satu timbangan elektrik, satu sendok plastik, satu  isolasi     warna hitam, satu isolasi warna coklat dan delapan bendel plastik klip kosong. 

Atas ditemukannya barang-barang tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Penulis : Tim Liputan


Halaman :