News
Polisi Bekuk Pengedar Sabu-sabu dan Ekstasi di Legian Badung
Selasa, 29 November 2022, 12:00 WITA
Jaringan pelaku pengedar Sabu-sabu dan Ekstasi dengan tersangka berinisial AP asal Banyuwangi, Jawa Timur berhasil diamankan Polisi.
Rencananya narkotika tersebut disiapkan untuk diedarkan saat perhelatan menyambut tahun baru 2023.
Tersangka berinisial AP melakukan aksinya di dua TKP, yakni di Lobby hotel di Legian Kelod, Badung dan di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan, satu plastik klip Sabu-sabu dengan berat bersih 998 gram dan dua ribu butir ekstasi seberat 744 gram.
Adapun kronologis kejadian menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat. Ada seorang laki-laki yang biasa dipanggil Andi, memiliki barang yang diduga Narkotika.
"Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut", jelasnya.
Kemudian pada, Jumat, (25/11) sekitar pukul 19.00 wita, tersangka dilihat sedang berada di salah satu Lobby Hotel di Legian Kelod, Kuta Badung. Karena gerak-gerik mencurigakan, maka langsung dilakukan penangkapan.
Setelah diintrogasi, Ia mengaku bernama AP (Inisial) yang biasa dipanggil Andi.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka. Barang bukti ditemukan ada pada tas ransel yang dikenakan tersangka.
Dalam tas tersebut ditemukan barang-barang berupa, satu celana jeans warna biru, satu buah tas belanja warna orange, tas selempang hitam dan juga barang lain.
Baca juga:
Deretan Crazy Rich Bali
Dalam tas belanja terdapat satu plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu-sabu. Barang ini dibungkus dengan plastik bekas pembungkus teh Cina.
Satu tas selempang warna hitam didalamnya terdapat 20 plastik klip masing-masing berisi tablet warna coklat diduga Narkotika jenis Ekstasi. Jumlah keseluruhan sebanyak 2000 (dua ribu) butir.
Serta pada tangan kanan tersangka ditemukan satu buah HP merek Infinix beserta sim cardnya yang diduga ada kaitannya dengan kejadian tersebut.
"Dari keterangan tersangka AP bahwa narkoba jenis Sabu-sabu dan ekstasi tersebut didapat dari saudara Hery yang keberadaan nya tidak diketahui. Dengan cara mengambil narkoba jenis Sabu-sabu dan ekstasi di kamar hotel dengan diberikan upah Rp. 1.000.000,- . Kemudian dipecah dan diedarkan sesuai perintah dengan dijanjikan upah Rp. 50.000-Rp.100.000 per sekali tempel. Kemudian tersangka diajak ke rumah tempat tinggalnya di salah satu kamar kost di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung", bebernya.
Dirinya menyampaikan, setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos tersangka, di bawah wastafel dapur ditemukan sebuah brankas di dalamnya terdapat sejumlah barang.
Barang-barang itu berupa, satu timbangan elektrik, satu sendok plastik, satu isolasi warna hitam, satu isolasi warna coklat dan delapan bendel plastik klip kosong.
Atas ditemukannya barang-barang tersebut, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Penulis : Tim Liputan
Selasa, 29 November 2022
Selasa, 29 November 2022
Selasa, 29 November 2022
Selasa, 29 November 2022
Selasa, 29 November 2022
Selasa, 29 November 2022
Selasa, 29 November 2022
Selasa, 29 November 2022