News

Ratusan Wisatawan Manca Negara Dideportasi Di Bali Per Januari Hingga Juni 2024

 Selasa, 02 Juli 2024, 09:10 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.tv, Badung. 

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jimbaran Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat, menyampaikan. Pihak Imigrasi mencatat, sejak Januari hingga Juni 2024 sebanyak 159 orang WNA telah di deportasi di Bali. Dari 159 WNA yang dideportasi rata-rata jenis pelanggaran dilakukan beragam mulai, penyalahgunaan izin keimigrasian, over hingga illegal stay. Sedangkan di seluruh Indonesia tercatat, seribu delapan ratus tiga puluh enam telah dideportasi. Dari total tersebut, WNA dikenakan tindakan pidana keimigrasian sebanyak 56 orang WNA per lima bulan di tahun ini.

Meningkatnya jumlah deportasi WNA di Bali ditanggapi salah satu pelaku pariwisata di Bali, Hendra Winata mengatakan, diduga adanya salah pemberian informasi diterima terhadap, apa boleh dan tidak dilakukan saat berlibur di Bali. Sehingga Wisatawan Manca Negara melakukan tindakan-tindakan tidak sesuai norma berlaku di suatu wilayah di Bali. Pendisiplinan aparat perlu diperhatikan khususnya, terkait kehadiran dalam memberi informasi di lapangan. Selain itu, solusi perlu dalam penanganan serta pembimbingan ke wisatawan saat berada di objek wisata.

Penulis : bbn/beritabali.tv

Editor : Yoga






TERPOPULER


Trending Terhangat