News
Residivis Curi Motor Keluarganya di Negara, Ditangkap di Buleleng
Senin, 23 Mei 2022, 12:00 WITA
Adapun kronologis pencurian pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2022, sekira pukul 02.00 WITA pelaku berjalan kaki menuju rumah milik korban. Kemudian melihat sepeda motor terparkir dengan terkunci stang.
Kemudian pelaku membuka kunci stang sepeda motor dengan menggunakan kunci sepeda motor tersebut yang sebelumnya sudah diambil pelaku sebulan lalu yang tercantol di sepeda motor tersebut.
"Setelah berhasil mengambil sepeda motor kemudian pelaku kabur menuju rumah kakeknya Kecamatan Sukasada, Buleleng. Pelaku sempat membuang plat dan kaca spion motor lalu membuangnya ke sungai," imbuhnya.
Tersangka pun berhasil ditangkap Selasa 17 Mei 2022 pukul 18.00 WITA di rumah kakeknya di Buleleng, serta mengamankan barang bukti motor milik korban.
Dari hasil hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor lantaran ingin memilki sepeda motor. Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian materiil sebesar 37 juta rupiah.
Sebelumnya tersangka, pernah divonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan karena kasus penganiayaan kepada seseorang yang menyebabkan meninggal dunia pada tahun 2008 di wilayah hukum Polres Karangasem.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Penulis : bbn/beritabali.tv
Senin, 23 Mei 2022
Senin, 23 Mei 2022
Senin, 23 Mei 2022
Senin, 23 Mei 2022
Senin, 23 Mei 2022
Senin, 23 Mei 2022
Senin, 23 Mei 2022
Senin, 23 Mei 2022