News

Satpol PP Bongkar 24 Warung di Sempadan Pantai Berawa

 Kamis, 19 Mei 2022, 15:40 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

"Jika dibilang pelanggaran ini sudah pasti melanggar karena sudah di atas pasir kalau laut pasang ini sudah di atas laut selain sudah melanggar tata ruang dan pemanfaatan lahan. Kesan kumuh sudah pasti karena bangunan juga semerawut ada baru, ada yang sekedar," bebernya.

Ia mengungkapkan sebenarnya Pantai Berawa sudah ditetapkan statusnya menjadi Daya Tarik Wisata atau DTW tahun 2005. Namun belum ada yang mengelola jelas dan baru dikelola lagi awal tahun 2022. Pihak desa juga telah diminta untuk memastikan siapa mengelola dan bagaimana penataannya.

"Karena ini sudah dari tahun 2005 setidaknya sudah menuju pariwisata yang jelas. Jika dilihat dari kepemilikan usaha disini sebagian besar adalah warga asli disini," pungkas Suryanegara.

Penulis : bbn/beritabali.tv


Halaman :