News
Sempat Viral, Dua Pelaku Aksi Pemukulan Di Media Sosial Akhirnya Diamankan Polisi
Selasa, 29 Oktober 2024, 15:21 WITA
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pengeroyokan karyawan bar di The Umalas Signature, Jalan Bumbak, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kejadian terjadi pada Sabtu, 26 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WITA. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan itu merupakan warga pendatang dengan inisial FS (44 tahun) dan HV (45 tahun).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K., di Polres Badung, Senin, 28 Oktober 2024. Pelaku FS ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban dua kali pada bagian perut dan satu kali pada pelipis sebelah kanan hingga korban sempat tidak sadarkan diri. Sedangkan pelaku berinisial HV terbukti melakukan kekerasan dengan memukul korban satu kali pada bagian perut.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah beredar video yang menunjukkan aksi kekerasan terhadap korban. Setelah kejadian tersebut, sejumlah warga turut mengamankan pelaku hingga pihak kepolisian tiba di lokasi. Saat ini, kedua pelaku sedang dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Badung. Dalam upaya memberantas tindakan kriminal termasuk premanisme yang meresahkan masyarakat, kerja sama dilakukan dengan berbagai instansi terkait lainnya. Pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan Bali sebagai daerah wisata agar dapat memberikan rasa aman bagi wisatawan domestik maupun mancanegara. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP mengenai penganiayaan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menegakkan hukum dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Penulis : bbn/beritabali.tv
Editor : I Kadek Ade Chandra Putra
Selasa, 29 Oktober 2024
Selasa, 29 Oktober 2024
Selasa, 29 Oktober 2024
Selasa, 29 Oktober 2024
Selasa, 29 Oktober 2024
Selasa, 29 Oktober 2024
Selasa, 29 Oktober 2024
Selasa, 29 Oktober 2024