Setubuhi Mantan Pacar Di Bawah Umur, Bracuk Terancam 15 Tahun Penjara

 Rabu, 07 Februari 2024, 11:34 WITA

IKUTI BERITABALI.TV LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritabali.tv, Buleleng. 

Gede Sugiartawan alias Bracuk, kini harus mendekam dibalik dinginnya jeruji. Pemuda asal Kecamatan Sawan, Buleleng itu dibekuk lantaran menyetubuhi remaja perempuan berusia 17 tahun. Sugiartawan alias Bracuk, hanya bisa tertunduk malu saat digiring polisi. Dia tak menyangka nafsu membuat dia dipenjara. Bracuk ditangkap pada 29 Januari lalu setelah aksi bejatnya dilaporkan oleh ayah korban. Dimana perbuatan bejat itu dilakukan Bracuk pada 23 Januari malam, di jalan sepi yang tak jauh dari rumahnya di Kecamatan Sawan. 

Bracuk merudapaksa perempuan yang masih belia itu diatas sepeda motor. Korban tak bisa menolak lantaran takut diancam akan dihabisi oleh pelaku jika tidak melayani nafsu bejatnya. Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama mengatakan saat kejadian awalnya keduannya bertemu tak sengaja di sebuah warung. Bracuk saat itu menawari korban untuk jalan-jalan karena sempat menjalani asmara korban menyanggupi ajakan itu. Nyatanya kepolosan korban dimanfaatkan oleh Bracuk korban diajak di jalan sepi kemudian disetubuhi

Kini tersangka Bracuk telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja. Tersangka Bracuk dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Dia terancam mendekam 5 hingga 15 tahun di balik jeruji.

Penulis : bbn/beritabali.tv

Editor : I Kadek Ade Chandra Putra