News
Syarat Vaksinasi Booster di Bandara, Penumpang Justru Naik
Rabu, 20 Juli 2022, 10:10 WITA
General Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Handy Heryudhitiawan mengatakan dampak dari penerapan syarat perjanalan baru tidak signifikan terhadap lalu lintas penerbangan di Bandara.
Lebih lanjut, Bandara Bali telah menerapkan syarat perjalanan baru sejak terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Begitu juga dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 17 Juli 2022.
"Jika melihat trafik penumpang tanggal 17 Juli, terdapat 44.758 penumpang domestik maupun internasional yang dilayani di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Angka tersebut justru bertambah jika dibandingkan dengan tanggal 16 Juli atau sebelum penerapan SE 70 dan 71, dimana terdapat 42.370 penumpang,” tuturnya, Senin (18/7/2022).
Meskipun terdapat peningkatan penumpang, lanjut Handy, hal tersebut tidak mempengaruhi operasional di lapangan.
“Diterapkanya peraturan perjalanan terbaru SE 70 dan 71 tidak mengubah alur perjalanan penumpang di bandara. Sehingga tidak terdapat penumpukan penumpang atau kendala operasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali pada saat penerapan SE 70 dan 71 tersebut,” pungkasnya.
Penulis : I Kadek Ade Chandra Putra Kusuma
Rabu, 20 Juli 2022
Rabu, 20 Juli 2022
Rabu, 20 Juli 2022
Rabu, 20 Juli 2022
Rabu, 20 Juli 2022
Rabu, 20 Juli 2022
Rabu, 20 Juli 2022
Rabu, 20 Juli 2022