News
Terima Fee Proyek BKK, Polda Bali OTT Oknum Kades di Puspem Badung
Jumat, 08 November 2024, 11:13 WITA
Polda Bali berhasil menangkap oknum Kepala Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, berinisial KL. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Selasa, 5 November 2024, sekitar pukul 10.25 WITA di area parkir utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK) Badung. Kronologis kejadian, berdasarkan informasi dari masyarakat, KL yang menjabat sebagai Kepala Desa Bongkasa diduga sering meminta fee kepada kontraktor penyedia terkait pencairan dana termin APBDesa TA 2024 (BKK Kabupaten Badung) untuk proyek-proyek pembangunan di Desa Bongkasa.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang mengarah pada penyerahan uang secara langsung kepada KL di Puspem Badung. Saat itu, KL diketahui sedang menghadiri acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPK RI mengenai implementasi indikator kabupaten atau kota antikorupsi. Setelah menerima sejumlah uang dari seorang saksi, pelaku kemudian dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan uang tunai puluhan juta rupiah yang kemudian disita sebagai barang bukti. Penyidik melanjutkan penggeledahan di Kantor Desa Bongkasa dan rumah pribadi pelaku, serta menemukan berbagai dokumen yang terkait dengan pengelolaan APBDesa dan sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Barang bukti yang disita: uang tunai Rp 20 juta yang ditemukan di saku celana pelaku, uang tunai 370 ribu, HP Samsung S24 Ultra, tas berisi uang tunai 301 ribu, KTP, kartu debit, ATM dan kartu kredit, tablet Samsung, laptop HP, serta dokumen terkait pengelolaan APBDesa Bongkasa dan BKK Kabupaten Badung, buku tabungan, BPKB kendaraan, sertifikat tanah, dan barang berharga lainnya.
Adapun modus operandi, KL diduga sengaja menunda proses pencairan dana termin untuk kontraktor dengan cara tidak menandatangani Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan tidak memberikan otorisasi pada Sistem Informasi Bank Bali (IBB), sampai ada kesepakatan fee. Akibatnya, pencairan dana untuk proyek-proyek di Desa Bongkasa tertunda. KL dijerat dengan Pasal 12 Huruf E dan Pasal 12 Huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajiban jabatan. KL terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda.
Penulis : bbn/beritabali.tv
Editor : I Kadek Ade Chandra Putra
Jumat, 08 November 2024
Jumat, 08 November 2024
Jumat, 08 November 2024
Jumat, 08 November 2024
Jumat, 08 November 2024
Jumat, 08 November 2024
Jumat, 08 November 2024
Jumat, 08 November 2024