Tersangka Narkoba Ditangkap
Selasa, 07 Mei 2024, 11:00 WITA
Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana mengungkap 4 perkara narkotika dan 1 tindak pidana bidang kesehatan dalam kurun waktu bulan April hingga Mei 2024. Dari operasi tersebut, sebanyak 9 tersangka berhasil diamankan Dari 9 tersangka yang diamankan, 8 orang merupakan tersangka narkotika dan 1 orang tersangka tindak pidana kesehatan.
Para tersangka narkotika ini berasal dari jaringan berbeda dan ditangkap di tempat yang berbeda. Mereka memiliki peran yang beragam dalam peredaran narkoba, mulai dari pengedar, perantara jual beli atau pembuat alamat transaksi, hingga pengguna. Sementara itu, satu tersangka tindak pidana kesehatan merupakan penjual pil koplo.
Baca juga:
Harga Gula Pasir Tinggi Di Pasar Kereneng
Dari seluruh kasus yang diungkap, Satresnarkoba Polres Jembrana berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 22 paket klip berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat total 9,75 gram serta 810 butir pil logo Y atau pil koplo. Polres berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Penulis : bbn/beritabali.tv
Editor : I Kadek Ade Chandra Putra
Selasa, 07 Mei 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Selasa, 07 Mei 2024