News
Tiga Pria Pangkung Paruk Ditangkap, Aniaya Korban Karena Selingkuhi Istri Keluarga
Rabu, 31 Januari 2024, 13:57 WITA
Tiga pria asal Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, Buleleng dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polsek Seririt. Ketiganya ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Wayan Budra, 46 tahun, hingga tewas. Hal itu dilakukan lantaran korban diduga berselingkuh dengan istri dari keluarga ketiga pria tersebut.
Ketiga pelaku bernama Komang Mangku Suryana, 34 tahun, Gede Mulyasa, 22 tahun, dan Gede Ardika, 33 tahun tak berkutik saat digiring polisi. Ketiganya ditangkap pada 18 Januari 2024. Usai istri korban melaporkan kejadian yang dialami suaminya ke Mapolsek Seririt. Ketiganya tega menganiaya korban Budra, asal Banjar Dinas Waru, Desa Umejero, Kecamatan Busungbiu, Buleleng lantaran saat itu korban ditemukan berada di rumah Komang S saat suaminya tidak ada di rumah.
Ketiga tersangka yang merupakan keluarga Komang S memergoki korban didalam rumah dan langsung menganiaya korban. Para pelaku terus menganiaya korban hingga korban meminta ampun. Korban yang mengalami sejumlah luka, kemudian dilarikan ke rumah sakit setempat. Namun, korban dinyatakan meninggal satu hari setelah kejadian tersebut. Polisi menyebut para tersangka sejak awal telah mencurigai korban memiliki hubungan perselingkuhan dengan keluarganya tersebut.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, tentang bersama melakukan kekerasan hingga mengakibatkan mati dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.
Penulis : bbn/beritabali.tv
Editor : I Kadek Ade Chandra Putra
Rabu, 31 Januari 2024
Rabu, 31 Januari 2024
Rabu, 31 Januari 2024
Rabu, 31 Januari 2024
Rabu, 31 Januari 2024
Rabu, 31 Januari 2024
Rabu, 31 Januari 2024
Rabu, 31 Januari 2024