News
Tipikor 10,4 Miliar di LPD Desa Adat Ngis Tejakula, Ditreskrimsus Polda Bali Ringkus Tersangka
Kamis, 19 Desember 2024, 15:51 WITA
Tindak pidana korupsi atau tipikor pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng dengan membentuk pinjaman semu atau fiktif atas nama Ketua LPD Ngis, keluarganya, maupun orang lain. Tersangka adalah I Nyoman Berata, 48 tahun, diduga sebagai Ketua LPD Desa Adat Ngis, Desa Tembok, Buleleng, melakukan penarikan tabungan serta deposito nasabah tanpa sepengetahuan pemilik tabungan deposito sehingga menimbulkan kerugian keuangan perekonomian daerah Desa Adat Ngis.
Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, Opsla., menjelaskan tersangka INB diduga melakukan aksi tipikor ini dalam kurun waktu tahun 2009 sampai dengan 2022 di LPD Ngis Kecamatan Tejakula, Buleleng. Saat melakukan aksi tipikor, diduga pelaku INB sebagai karyawan swasta dan juga Ketua LPD Desa Adat Ngis periode 2009 sampai dengan 2022. Jumlah 55 saksi diperiksa dalam perkara ini dari pengurus LPD Ngis, karyawan LPD Ngis, pengawas LPD Ngis, prajuru Desa Adat Ngis, LP LPD Kabupaten Buleleng, pihak bank, dan masyarakat nasabah LPD Ngis.
Adapun aparat menyita barang bukti dokumen SK pendirian LPD Ngis, SK pengurus LPD Ngis, 77 lembar surat simpanan berjangka nasabah LPD Desa Pakraman Ngis, laporan tahunan LPD Ngis, gabungan neraca percobaan beserta bukti transaksi LPD Ngis dari tahun 2009 sampai dengan 2022.
Adapun modus operandi tersangka membentuk pinjaman semu atau fiktif di LPD Desa Adat Ngis dengan menggunakan namanya sendiri, nama keluarga, dan nama orang lain sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2022, menarik dan menggunakan dana simpanan berjangka nasabah LPD Desa Adat Ngis sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2022, menarik dan menggunakan dana tabungan sukarela nasabah LPD Desa Adat Ngis periode tahun 2018 s.d. tahun 2021. Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar.
Penulis : bbn/beritabali.tv
Editor : I Kadek Ade Chandra Putra
Kamis, 19 Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024
Kamis, 19 Desember 2024