News
Wajib Divaksin Booster Diterapkan di Gilimanuk Jembrana
Kamis, 21 Juli 2022, 12:00 WITA
Aturan terbaru pelaku perjalanan dalam dan luar negeri wajib divaksin booster mulai 17 Juli lalu sudah diberlakukan secara ketat di Pelabuhan Gilimanuk.
Pelaku perjalanan yang tiba di Bali diperiksa surat bukti vaksinasinya oleh petugas kantor kesehatan pelabuhan.
Warga yang telah divaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Sementara pelaku perjalanan yang belum disuntik vaksin booster, langsung diarahkan ke pos vaksinasi.
Kebijakan ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang belakangan ini kembali meningkat. Aturan baru perjalanan ini berlaku mulai 17 Juli lalu, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penulis : Tim Liputan
Kamis, 21 Juli 2022
Kamis, 21 Juli 2022
Kamis, 21 Juli 2022
Kamis, 21 Juli 2022
Kamis, 21 Juli 2022
Kamis, 21 Juli 2022
Kamis, 21 Juli 2022
Kamis, 21 Juli 2022