Wartawan Online Dipolisikan
Senin, 13 Mei 2024, 10:51 WITA
Salah satu wartawan media online di Kabupaten Jembrana dilaporkan ke Polres Jembrana pada Jum'at, 10 Mei 2024 kemarin atas dugaan membuat berita bohong (hoax), melakukan pencemaran nama baik, dan dugaan melakukan pemerasan. Oknum wartawan online dengan inisial PS dan seorang warga kelurahan Pendem inisial WD ke Polres Jembrana setelah menjalani proses somasi sebanyak 2 kali dan hasilnya pun buntu. Oknum wartawan online tersebut bersikukuh menolak meminta maaf.
Don Openg juga menyoroti jika dalam berita tersebut tidak ada konfirmasi langsung ke kliennya, yang merupakan pemilik SPBU. Donatus Openg, juru bicara kuasa hukum korban mengatakan, pihaknya mendampingi Dewi Supriani dalam melaporkan PS terkait berita yang dimuat oleh media CMN pada tanggal 11 April 2024 lalu. Donatus Openg mengakui kliennya merasa dirugikan oleh berita tersebut dan telah melakukan dua kali somasi. Donatus menambahkan pihaknya melaporkan PS ke Polres Jembrana berdasarkan penyalahgunaan Pasal 45 Ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tindakan Elektronik UU ITE yang baru.
Penulis : bbn/beritabali.tv
Editor : I Kadek Ade Chandra Putra
Senin, 13 Mei 2024
Senin, 13 Mei 2024
Senin, 13 Mei 2024
Senin, 13 Mei 2024
Senin, 13 Mei 2024
Senin, 13 Mei 2024
Senin, 13 Mei 2024
Senin, 13 Mei 2024